Mengatasi dapat berarti
mencegah
dan dapat juga berarti menghadapi kekerasan yang terjadi. Apabila kekerasan
telah terjadi, yang harus dilakukan adalah segera mencari bantuan profesional
seperti konselor atau psikolog. Apabila luka akibat kekerasan itu cukup serius
dan telah membahayakan jiwa korban, kasus harus segera dilaporkan kepada pihak
yang berwenang, segera
dilaporkan kepada pihak yang berwenang paling tidak ke ketua RT setemmpat untuk
kemudian ditindaklanjuti. Saat ini UUD KDRT Bab III PS.7 menjamin saksi yang
melaporkan sebuah kasus kekerasan. Saksi yang melihat bahkan wajib melaporkan
kejadian itu.
Comments
Post a Comment