Bagaimana caranya mengatasi kekerasan terhadap anak di dalam keluarga maupun bertetangga?


Mengatasi dapat berarti
mencegah dan dapat juga berarti menghadapi kekerasan yang terjadi. Apabila kekerasan telah terjadi, yang harus dilakukan adalah segera mencari bantuan profesional seperti konselor atau psikolog. Apabila luka akibat kekerasan itu cukup serius dan telah membahayakan jiwa korban, kasus harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang, segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang paling tidak ke ketua RT setemmpat untuk kemudian ditindaklanjuti. Saat ini UUD KDRT Bab III PS.7 menjamin saksi yang melaporkan sebuah kasus kekerasan. Saksi yang melihat bahkan wajib melaporkan kejadian itu.

Comments